SRIKANDIDAILY.COM – Siulan di jalan, komentar soal tubuh, hingga panggilan bernada seksual yang dilontarkan kepada perempuan di ruang publik—sering kali dianggap “hal biasa”. Banyak yang menganggap itu sekadar candaan, bahkan tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut dianggap berlebihan.
Padahal, praktik yang dikenal sebagai catcalling ini bukan sekadar gangguan ringan. Dalam perspektif hukum terbaru di Indonesia, perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual dan memiliki konsekuensi pidana.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi turning point dalam perlindungan korban, khususnya perempuan, di ruang publik. UU ini mempertegas bahwa tindakan yang selama ini dianggap “iseng” ternyata bisa masuk ranah hukum.
Apa Itu Catcalling? Ini Definisi yang Perlu Dipahami
Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal di ruang publik yang biasanya ditujukan kepada perempuan, seperti:
- Siulan menggoda
- Komentar seksual tentang tubuh
- Panggilan seperti “hai cantik”, “sini dong”
- Tatapan tidak pantas yang disertai gestur vulgar
Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, dampaknya bisa sangat nyata secara psikologis.
Masalahnya, budaya yang sudah lama menganggap ini sebagai “normal” membuat banyak korban ragu: apakah ini layak dilaporkan?
Jawabannya: ya, jika memenuhi unsur pelecehan seksual.
UU TPKS: Game Changer dalam Perlindungan Perempuan
Sebelum adanya UU TPKS, banyak kasus pelecehan verbal sulit diproses karena minimnya payung hukum yang spesifik.
Kini, dengan adanya UU tersebut, pelecehan seksual tidak lagi harus berupa tindakan fisik. Ucapan, gestur, atau tindakan non-fisik yang bermuatan seksual dan membuat korban tidak nyaman bisa dipidana.
Artinya:
👉 Catcalling bukan lagi “cuma bercanda”
👉 Korban punya hak untuk melapor
👉 Pelaku bisa dikenai sanksi hukum
Kategori Pelecehan Seksual Non-Fisik
Dalam UU TPKS, pelecehan seksual non-fisik mencakup:
- Ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan
- Gerakan tubuh atau bahasa isyarat yang melecehkan
- Pengiriman pesan atau konten seksual tanpa persetujuan
- Tatapan yang bersifat mengintimidasi secara seksual
Catcalling masuk dalam kategori ini jika:
- Bersifat seksual
- Tidak diinginkan
- Menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, atau terancam
Dampak Catcalling: Bukan Sepele, Ini Real Impact-nya
Banyak yang masih menganggap remeh. Padahal dampaknya nyata:
1. Trauma Psikologis
Korban bisa merasa takut keluar rumah, cemas, bahkan mengalami penurunan kepercayaan diri.
2. Membatasi Ruang Gerak Perempuan
Perempuan jadi menghindari tempat tertentu demi rasa aman.
3. Normalisasi Kekerasan Seksual
Jika dibiarkan, ini bisa jadi pintu masuk ke tindakan yang lebih serius.
Jadi, ini bukan soal “baper”—ini soal hak atas rasa aman di ruang publik.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Dalam UU TPKS, pelaku pelecehan seksual non-fisik dapat dikenai:
- Pidana penjara
- Denda
Besaran sanksi tergantung pada:
- Tingkat pelanggaran
- Dampak terhadap korban
- Bukti yang diajukan
Pesannya jelas: negara hadir, dan perilaku ini tidak lagi ditoleransi.
Bukti yang Bisa Digunakan untuk Melapor
Nah ini bagian penting—biar nggak sekadar “katanya”.
Beberapa bukti yang bisa memperkuat laporan:
- Rekaman video atau audio
- Screenshot pesan (jika terjadi secara online)
- Saksi di lokasi kejadian
- Catatan kronologi kejadian
- CCTV (jika ada)
Tips realistis: kalau memungkinkan, dokumentasikan kejadian tanpa membahayakan diri sendiri.
Cara Melaporkan Catcalling dan Pelecehan di Ruang Publik
Kalau kamu atau orang terdekat mengalami, ini langkahnya:
1. Pastikan Keamanan Diri
Jangan langsung konfrontasi jika situasi tidak aman.
2. Kumpulkan Bukti
Semakin lengkap, semakin kuat posisi hukum.
3. Lapor ke Polisi
Datangi Polres/Polsek terdekat dengan membawa:
- Identitas diri
- Bukti
- Kronologi kejadian
4. Bisa Juga ke Lembaga Pendamping
Seperti:
- Komnas Perempuan
- Lembaga bantuan hukum
- Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)
Pendampingan ini penting agar korban tidak sendirian menghadapi proses hukum.
Kenapa Banyak Korban Masih Diam? Ini Realita di Lapangan
Walaupun sudah ada hukum, masih banyak korban yang memilih diam karena:
- Takut disalahkan (“salah pakai baju”)
- Malu
- Menganggap tidak cukup bukti
- Tidak tahu cara melapor
Ini jadi PR besar: edukasi harus terus dilakukan.
Peran Masyarakat: Jangan Jadi Penonton Pasif
Kalau melihat kejadian catcalling:
- Jangan ikut menertawakan
- Beri dukungan ke korban
- Jika aman, bantu dokumentasi
- Laporkan jika diperlukan
Budaya aman itu dibangun bareng-bareng, bukan cuma tugas korban.
Perempuan Harus Melek Hukum: Ini Bukan Opsional
Di era sekarang, awareness itu power.
Perempuan perlu tahu:
- Hak atas rasa aman
- Hak untuk menolak
- Hak untuk melapor
Karena ketika perempuan paham hukum, posisi tawar langsung naik.
Edukasi untuk Laki-Laki: Ini Bukan Soal Sensitif, Ini Soal Respect
Penting juga untuk menegaskan:
Masalah ini bukan tentang “perempuan terlalu sensitif”.
Ini tentang:
- Batasan
- Persetujuan (consent)
- Menghargai orang lain
Kalimat sederhana:
👉 Kalau tidak diminta, jangan dilakukan
👉 Kalau membuat tidak nyaman, itu salah
Kesimpulan: “Iseng” Itu Bisa Berujung Pidana
Era sudah berubah. Apa yang dulu dianggap biasa, sekarang punya konsekuensi hukum.
Catcalling bukan lagi hal sepele, tapi bagian dari pelecehan seksual yang bisa diproses secara pidana melalui UU TPKS.
Pesan utamanya:
🔥 Perempuan berhak merasa aman di mana pun
🔥 Pelaku harus bertanggung jawab
🔥 Masyarakat harus berhenti menormalisasi
Dan yang paling penting—kalau kamu jadi korban:
Kamu tidak sendirian, dan kamu punya hak untuk melawan.
