PURBALINGGA, SRIKANDIDAILY.COM – Dunia pendidikan dan insan pers tanah air tengah dihangatkan oleh polemik instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin. Melalui sebuah rekaman video yang viral di jagat maya, ia mengimbau para kepala sekolah untuk menolak kedatangan jurnalis yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Langkah defensif ini langsung memicu keprihatinan sekaligus reaksi keras dari Direktur PT Digital Indo Group (DIG) yang juga Penasehat Hukum WINews, Rasmono SH. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu stigma negatif dan sikap anti-pers di lingkungan sekolah, yang pada akhirnya dapat merugikan hak masyarakat untuk tahu.
Kemerdekaan Pers: Pilar Demokrasi dan Hak Publik
Rasmono SH mengingatkan dengan tegas bahwa kebebasan pers merupakan bagian krusial dari sistem demokrasi kita, yang dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, sekolah dan instansi pemerintah seharusnya merangkul media sebagai mitra dialog, bukan menganggapnya sebagai ancaman.
“Pernyataan tersebut sangat kita sayangkan karena bisa menjadi pembenaran untuk menghalangi tugas-tugas kemanusiaan dan jurnalistik di lapangan. Hal ini berpotensi merusak iklim keterbukaan informasi publik dan membuat lingkungan sekolah menjadi tertutup,” ungkap Rasmono saat memberikan keterangan, Jumat (22/5/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa administrasi seperti UKW maupun verifikasi Dewan Pers tidak boleh disalahgunakan untuk menolak jurnalis profesional yang ingin mencari kebenaran informasi demi kepentingan masyarakat luas.
Menyoroti Transparansi Anggaran Proyek Sekolah Ratusan Miliar
Di balik polemik pemboikotan ini, Rasmono menaruh perhatian mendalam pada aspek transparansi anggaran di Aceh. Saat ini, daerah tersebut sedang mengucurkan dana yang sangat besar—mencapai ratusan miliar rupiah—untuk proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah-sekolah yang terdampak bencana banjir serta tanah longsor.
Bagi Rasmono, kebijakan menutup pintu bagi media di tengah bergulirnya proyek raksasa ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Publik tentu memiliki hak untuk mengawasi. Mengapa di saat ada proyek pembangunan sekolah bernilai ratusan miliar, para kepala sekolah justru diarahkan untuk menjauhi wartawan? Keterbukaan adalah kunci agar tidak muncul prasangka atau kecurigaan dari masyarakat,” jelasnya secara persuasif.
Kehadiran pers justru dinilai sangat penting untuk membantu memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar tersalurkan dengan baik untuk membangun fasilitas belajar anak-anak di Aceh.
Bersinergi Membangun Bangsa, Pers Bukan Musuh
Sangat disayangkan, pernyataan yang memicu jarak antara birokrasi dan media ini justru diutarakan oleh seorang pejabat yang kabarnya memiliki latar belakang di dunia jurnalistik. Rasmono menekankan bahwa pemerintah dan pers semestinya saling bersinergi dalam bingkai kontrol sosial yang sehat.
“Pers bukan musuh instansi pemerintah. Kehadiran jurnalis di lapangan adalah wujud kepedulian bersama agar pengelolaan anggaran negara berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia menambahkan, hubungan harmonis antara pemerintah dan media harus tetap dirawat dengan saling menghormati koridor hukum masing-masing.
Desak Klarifikasi Demi Kebaikan Bersama
Menutup pernyataannya, Rasmono SH mengajak Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk memberikan klarifikasi yang meneduhkan suasana serta menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada komunitas pers di Aceh.
Ia juga berpesan kepada seluruh rekan jurnalis untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional, mengutamakan kode etik, dan senantiasa berpihak pada kepentingan publik.
“Pemerintah yang bijak tentu tidak akan alergi terhadap pengawasan. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka, kritis, dan independen untuk terus mengawal kemajuan bangsa,” tutup Rasmono.
