KENDAL, SRIKANDI DAILY –– Sejumlah warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali mendatangi Polres Kendal untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang tak kunjung menunjukkan kemajuan. Aduan yang sudah berjalan lebih dari delapan bulan itu dinilai stagnan tanpa adanya kepastian hukum.
Kedatangan warga pada Kamis (20/11/2025) didampingi kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dari ADH & Partner, bersama Steve Aldo SH. Mereka diterima Kanit Tipikor Subdit II, M. ADA, yang menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum mempertanyakan realisasi pemanggilan BPR Arto Moro serta gelar perkara yang sebelumnya dijanjikan penyidik pada 12 November 2025. Namun, penyidik menyatakan pihak bank tidak hadir saat dipanggil dan proses pemanggilan akan diulang. Penjelasan ini memicu keberatan karena laporan warga belum juga naik menjadi penyidikan meski telah berlangsung berbulan-bulan.
M. ADA juga menyampaikan bahwa pihak terlapor, SGY, telah memberikan keterangan bahwa sertifikat tanah sudah dipecah dan pembeli dianggap belum melunasi pembayaran. Keterangan ini langsung dibantah warga. Mereka menyatakan tidak pernah menerima informasi mengenai pemecahan sertifikat, apalagi permintaan pelunasan. Menurut warga, sebelum melapor ke polisi, mereka sudah berulang kali menanyakan langsung kepada SGY dan hanya mendapat jawaban bahwa tanah masih menunggu proses pemecahan di BPN.
Merasa tidak mendapat kejelasan yang memadai, warga bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kendal. Dalam pernyataannya, Akhmad Dalhar menyebut jawaban penyidik tidak memberikan arah yang pasti. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membawa laporan ini ke Polda Jawa Tengah apabila Polres Kendal tidak segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Seorang warga yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa mereka hanya menginginkan uang mereka kembali. Uang muka untuk kapling yang mereka bayarkan berasal dari tabungan dan pinjaman, dengan harapan dapat memiliki rumah. “Hampir lima tahun tidak ada tanah, uang pun belum kembali. Kalau dana itu kami pakai untuk usaha atau tabungan, hasilnya mungkin sudah terlihat,” ujarnya.
Situasi ini menambah sorotan terhadap lambatnya respons aparat terhadap aduan masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo sebelumnya menyoroti lemahnya kecepatan penanganan laporan di berbagai satuan wilayah, yang dinilai ikut mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

