https://youtu.be/_jEeQw8wi1M?feature=shared
PURBALINGGA, SRIKANDI DAILY – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Padamara, Kabupaten Purbalingga, semakin menuai perhatian publik setelah sejumlah wali murid menyuarakan keberatan atas praktik iuran yang dinilai tidak transparan dan memberatkan. Isu ini mencuat setelah laporan salah satu wali murid mengungkap adanya “sumbangan sukarela” yang dalam pelaksanaannya terasa seperti kewajiban.
Berdasarkan informasi yang beredar, setiap siswa dibebani total iuran sekitar Rp860 ribu dengan berbagai rincian, mulai dari map rapor sebesar Rp50 ribu, program P5 Rp15 ribu per tahun, hingga iuran pembangunan gedung indoor Rp440 ribu, serta pengadaan laptop senilai Rp80 juta. Meskipun pihak sekolah mengklaim seluruh penggalangan dana dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, sejumlah wali murid menilai mekanismenya tidak disertai keterbukaan dan bahkan terkesan memaksa.
“Kalau betul sukarela, kenapa ada tenggat waktu dan daftar pelunasan? Ini sudah seperti kewajiban. Hanya saja, baru sekarang ada yang berani melapor,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi media kepada pihak sekolah dilakukan pada 8, 10, dan 11 November 2025, namun tidak membuahkan hasil langsung. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padamara, Titik Widajati, S.Pd, akhirnya memberikan tanggapan dengan menegaskan tidak ada unsur pungutan liar dalam kegiatan tersebut. “Itu bukan pungli, semuanya hasil musyawarah dan bersifat sukarela,” ujarnya.
Berbeda dengan pihak sekolah, Ketua Komite SMP Negeri 1 Padamara, Mustaham, mengaku dirinya bahkan telah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana. Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan siap menghadapi proses hukum. “Semua kegiatan dilakukan terbuka, hasil kesepakatan bersama, dan diketahui para wali murid,” katanya.
Ketidaksinkronan pernyataan antara pihak sekolah dan komite membuat publik semakin meragukan transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri tersebut. Beberapa wali murid bahkan mengungkap kekhawatiran bahwa anak mereka akan diperlakukan berbeda jika tidak ikut menyumbang.
Meningkatnya sorotan publik membuat banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Praktik seperti ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri yang seharusnya menjadi contoh integritas dan kejujuran.
Kasus di SMP Negeri 1 Padamara kini menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan agar lebih waspada terhadap segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kejujuran, justru bisa tercoreng bila praktik semacam ini terus dibiarkan tanpa penegakan aturan yang tegas.

