MAGELANG, Srikandi Daily – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi gabungan yang dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni itu berlangsung pada Sabtu (1/11/2025) dan berhasil membongkar praktik tambang liar yang merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Dari hasil operasi di wilayah Kecamatan Srumbung, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Mereka merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal utama kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Tersangka AP diketahui memiliki dua unit ekskavator dan menerima keuntungan langsung dari hasil penjualan pasir,” ujar Brigjen Pol Moh. Irhamni saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/11/2025).

Irhamni menegaskan, kegiatan penambangan tanpa izin itu telah berlangsung selama dua tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Selain menggerus lahan produktif milik warga, aktivitas tersebut juga mengancam kawasan konservasi di sekitar Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Operasi penggerebekan dilakukan secara tertutup dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai TNGM, Polresta Magelang, serta unsur TNI dan pemerintah daerah. Petugas berhasil mengamankan beberapa alat berat, termasuk dua ekskavator yang digunakan pelaku untuk menambang pasir di kawasan terlarang.
Langkah cepat aparat kepolisian itu disambut antusias oleh warga Srumbung. Mereka mengaku sudah lama terganggu dengan aktivitas tambang yang beroperasi tanpa henti. “Kami mendukung penuh tindakan Bareskrim. Jalan rusak, udara penuh debu, dan air semakin sulit. Sudah saatnya tambang itu dihentikan,” ujar salah seorang warga.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Irwan Edhie Kuncoro, S.T., M.T., yang turut memantau jalannya operasi, menyebut bahwa dampak kerusakan akibat tambang ilegal di lereng Merapi sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. “Kawasan ini mengalami degradasi lingkungan serius. Penambangan ilegal telah merusak struktur tanah, mengganggu penyerapan air, dan meningkatkan risiko bencana,” katanya.
Irwan menambahkan, aktivitas tambang ilegal juga telah merusak ratusan hektare lahan di dalam kawasan konservasi. “Alih fungsi lahan konservasi menjadi lokasi tambang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan ekosistem alami Merapi. Jika dibiarkan, mata air bisa mengering dan masyarakat akan menghadapi krisis air bersih di masa depan,” ujarnya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas semua bentuk kejahatan lingkungan, termasuk penambangan liar di kawasan rawan bencana seperti Gunung Merapi. Penindakan di Magelang ini disebut sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan.

