SEMARANG | SrikandiDaily.Com– Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kemitraan usaha antara perusahaan besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah bergulir di wilayah Jawa Tengah. Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Jawa Tengah–DIY pada Jumat (14/3/2026).

Agenda pemeriksaan berlangsung di Gedung Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Semarang, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal terkait laporan yang diajukan oleh pelaku UMKM.
Pihak pelapor dalam perkara ini adalah CV New Kuda Mas, sebuah usaha kecil yang mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama kemitraan dengan perusahaan industri alas kaki PT Adonia Footwear Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kemitraan usaha yang dijalankan kedua pihak.
Dalam pemeriksaan tersebut, CV New Kuda Mas mendapat pendampingan dari tim hukum NAZ Law Firm yang terdiri dari Naya Amin Zaini, Munawir, serta Fathoni Mansur. Para kuasa hukum hadir untuk memberikan pendampingan hukum selama proses klarifikasi oleh penyelidik KPPU.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penyelidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada pihak pelapor yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP). Pertanyaan tersebut difokuskan pada detail kerja sama usaha, mekanisme kemitraan, serta potensi pelanggaran yang diduga terjadi dalam pengelolaan jasa limbah non-B3 di wilayah Kabupaten Tegal.
Pemeriksaan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengatur prinsip kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Regulasi tersebut menegaskan bahwa hubungan kemitraan harus dijalankan secara setara dan saling menguntungkan.
Pihak CV New Kuda Mas menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan perlakuan yang dianggap tidak adil dalam kerja sama usaha tersebut. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada KPPU atas tindak lanjut laporan yang dinilai berjalan sesuai prosedur.
Selain mencari keadilan bagi pihak yang dirugikan, proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi dunia usaha mengenai pentingnya menjalankan kemitraan secara transparan dan berkeadilan.
Para pelaku UMKM berharap hasil penyelidikan nantinya dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap usaha kecil serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan berimbang antara perusahaan besar dan UMKM di Indonesia.

