Sengketa Gadai Tanah Berujung Dugaan Penyerobotan, Pemilik Sah Tempuh Jalur Hukum

Banjarnegara | Srikandi Daily – Kasus sengketa tanah yang dialami Muhyanto Bagen di Kabupaten Banjarnegara semakin menguat ke arah dugaan tindak pidana. Tanah yang sebelumnya digadaikan dan telah ditebus secara sah sejak lima tahun lalu, hingga kini tidak dikembalikan dan diduga telah dilakukan pengalihan hak tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam perjanjian gadai. Uang tebusan telah diserahkan dan diterima oleh Janis, istri almarhum Kusroji, dengan disertai surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani dan disaksikan oleh keluarga serta perangkat Desa Danakerta.

“Secara hukum, hubungan gadai sudah berakhir. Namun tanah tidak dikembalikan dan justru muncul dugaan balik nama tanpa persetujuan klien kami,” ujar Rasmono.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilakukan pada 7 Januari 2026, namun tidak membuahkan hasil karena pihak Janis tidak hadir dengan alasan sakit.

“Jika pada mediasi selanjutnya tidak ada kehadiran dan itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi sudah mengarah ke pidana,” tegasnya.

Menurut Rasmono, tindakan penguasaan tanah tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, dugaan penguasaan dan pengalihan tanah secara sepihak berpotensi melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyerobotan tanah.

Apabila dalam proses balik nama ditemukan penggunaan surat atau keterangan yang tidak benar, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan surat. Di sisi lain, pengalihan hak atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah dan berdasarkan persetujuan pemegang hak.

Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pihaknya menerima permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen pada tahun 2020. Namun proses tersebut ditangguhkan karena adanya pengajuan balik nama lain atas bidang tanah yang sama dari pihak berbeda.

“Kami menunda proses karena terdapat dua klaim atas satu objek tanah. Kami menunggu hasil mediasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” kata Safrudin.

Sementara itu, Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, mengakui bahwa setelah uang gadai dikembalikan tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan pihak desa siap memfasilitasi pertemuan lanjutan agar sengketa dapat segera diselesaikan.

Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa Janis sempat berniat mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada surat pernyataan penebusan yang sah dan disaksikan oleh perangkat desa.

Hingga kini, status kepemilikan tanah tersebut masih belum menemui kejelasan. Kuasa hukum Muhyanto Bagen memastikan akan terus mengawal perkara ini dan siap membawa sengketa ke ranah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan kliennya.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *