Purbalingga 03/11/25, srikandidaily.com – Warga Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, dibuat bertanya-tanya dengan adanya kegiatan pengaspalan jalan di RT 7 RW 9 Dusun 2 yang berlangsung tanpa papan informasi proyek. Tak ada keterangan mengenai sumber dana, volume pekerjaan, maupun pihak pelaksana di lokasi tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan, alat dan sejumlah pekerja sudah beraktivitas sejak beberapa hari terakhir. Namun hingga kini, tidak ditemukan satu pun plang proyek yang biasanya memuat informasi terkait pelaksana, waktu, dan sumber pembiayaan pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Salah satu warga, Rohmin, mengaku senang dengan adanya perbaikan jalan yang selama ini rusak, namun ia juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi.
> “Kami bersyukur jalan diperbaiki, tapi tidak tahu ini proyek dari mana. Harapannya aspalnya bisa sampai ke pertigaan, karena di sana juga rusak parah,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Ketidakhadiran papan informasi proyek tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pekerjaan menggunakan dana publik untuk mencantumkan papan proyek sebagai bentuk transparansi.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku hanya menjalankan tugas di lapangan tanpa mengetahui detail proyek.
> “Saya cuma kerja, yang tahu pemborongnya. Namanya Pak Lujeng, tapi beliau sedang tidak di lokasi,” katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul proyek pengaspalan tersebut — apakah berasal dari dana desa, bantuan kabupaten, atau program lain.
Minimnya keterbukaan informasi menimbulkan kekhawatiran publik. Tanpa adanya papan proyek, masyarakat sulit mengawasi kualitas pekerjaan, nilai anggaran, dan kesesuaian pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Transparansi dalam penggunaan anggaran publik merupakan kewajiban, bukan pilihan. Pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul kecurigaan atas pekerjaan yang berlangsung di tengah masyarakat.

