Wartawan Purwokerto Ambil Langkah Hukum, Tiga Advokat Dilaporkan atas Dugaan Intimidasi

SRIKANDI DAILY, Purwokerto |  Sengketa antara jurnalis dan advokat mencuat di Banyumas setelah wartawan Widhianto Puji Agus Setiono atau Baldy melaporkan tiga advokat serta satu pihak lainnya ke Polresta Banyumas, Jumat (5/12/2025). Laporan diterima aparat pada pukul 16.00 WIB dan telah tercatat secara resmi.

Dalam laporan tersebut, tiga advokat berinisial SW, RYP, dan SM, bersama seorang pihak berinisial TS, diduga melakukan intimidasi melalui somasi yang dilayangkan kepada Baldy. Ia menegaskan bahwa berita yang ia publikasikan telah merujuk pada dokumen kepolisian sehingga tidak berdasar asumsi ataupun opini pribadi.

Baldy menunjuk H. Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sebagai kuasa hukumnya. Ia menyebut somasi yang diterimanya tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Kuasa hukum Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menilai tindakan somasi tersebut sebagai bentuk tekanan hukum yang dapat mengganggu independensi jurnalis. Ia menyebut laporan ini merupakan langkah untuk memastikan perlindungan terhadap profesi pers dan mencegah tindakan serupa terulang. Djoko juga menyinggung bahwa langkah hukum yang ditempuh sesama advokat seharusnya mempertimbangkan etika profesi.

Sementara itu, SW menyampaikan bahwa langkah somasi yang ia lakukan merupakan bagian dari tugas profesional seorang advokat dalam mewakili kepentingan klien. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilindungi UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan menyatakan masih menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil langkah ke Dewan Pers atau lembaga etik profesi.

Kasus ini berawal pada 1 Desember 2025 ketika Baldy menerbitkan laporan terkait dugaan praktik mafia dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Purwokerto. Setelah berita itu terbit, somasi dikirimkan oleh SW dan kemudian menjadi dasar laporan Baldy ke Polresta Banyumas.

Unit Reskrim Polresta Banyumas kini memproses laporan tersebut. Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut upaya menjaga kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi maupun tekanan hukum yang tidak sesuai prosedur.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *