Kasus Somasi Jurnalis Baldy Soroti Penyalahgunaan Jalur Hukum dalam Sengketa Pemberitaan

SRIKANDI DAILY, Banyumas | Sorotan publik kembali mengarah pada praktik penggunaan jalur hukum dalam sengketa pemberitaan setelah jurnalis Widhiantoro Puji Agus Setiono atau Baldy menerima somasi dari seorang advokat. Kasus ini mempertegas kekhawatiran bahwa instrumen hukum kerap ditempatkan secara keliru hingga mengaburkan batas antara keberatan yang sah dan tindakan pembungkaman.

Surat somasi yang diterima Baldy dinilai tidak mengikuti ketentuan dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah menetapkan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui hak jawab dan hak koreksi. Langkah hukum yang mendahului prosedur tersebut memunculkan dugaan bahwa tindakan ini lebih bertujuan memberi tekanan daripada mencari penyelesaian proporsional.

Untuk memastikan setiap proses berada pada jalur yang benar, Baldy menunjuk empat advokat dari Peradi SAI Purwokerto. Tim hukum tersebut kini menelaah somasi yang dikirimkan kepada kliennya sekaligus menyiapkan langkah pendampingan agar hak-hak jurnalistik tetap terlindungi.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa penanganan sengketa pemberitaan memiliki aturan tersendiri yang wajib dipatuhi semua pihak, termasuk kalangan advokat. Menurutnya, setiap tindakan yang melangkahi prosedur pers dapat berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi wartawan dan menghambat kerja jurnalistik secara luas.

Kasus yang menimpa Baldy menjadi gambaran betapa rapuhnya kebebasan pers di daerah ketika pemberitaan menyentuh kepentingan sensitif. Tekanan berupa somasi, ancaman hukum, hingga intimidasi nonformal masih menjadi tantangan nyata bagi pekerja media.

Pengamat media menilai bahwa fenomena seperti ini tidak boleh diabaikan. Minimnya literasi hukum mengenai UU Pers di masyarakat membuat sebagian pihak mudah menganggap jurnalis sebagai objek yang dapat ditekan secara legal. Kondisi tersebut dapat merusak fungsi pers sebagai pengawas publik dan mempersempit ruang kritis di tingkat lokal.

Kasus Baldy kini disebut sebagai momentum untuk mendorong edukasi hukum yang lebih luas, baik bagi aparat penegak hukum, masyarakat, maupun pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan. Tanpa pemahaman yang tepat, potensi kriminalisasi terhadap jurnalis akan terus berulang dan menodai prinsip kebebasan pers yang seharusnya dilindungi.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *