Sidang Perdana Dugaan Tambang Emas Ilegal di Purwokerto, Kuasa Hukum Soroti Kejelasan Dakwaan

SRIKANDI DAILY | Purwokerto — Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum secara menyeluruh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Agenda sidang difokuskan pada pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai surat dakwaan mengandung cacat formil, salah satunya karena tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang asal material emas yang menjadi dasar perkara.

Menurut kuasa hukum, pencantuman titik koordinat penting untuk memastikan kejelasan lokasi tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa. Selain itu, dasar hukum yang digunakan jaksa juga dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Undang-Undang Minerba.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kuasa hukum juga memohon agar ketiga terdakwa dibebaskan dengan pertimbangan status mereka sebagai buruh harian lepas yang bekerja atas perintah pihak lain. Selain itu, diajukan pula permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan atas perlawanan tersebut pada sidang lanjutan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *