BANJARNEGARA, SRIKANDI DAILY — Materi hukum digital menjadi salah satu sesi paling krusial dalam peringatan Anniversary ke-3 Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Banjarnegara yang berlangsung di Politeknik Banjarnegara, Minggu (30/11/2025). Pakar hukum Rasmono SH hadir memberikan pemahaman mendalam mengenai potensi risiko hukum yang dapat menjerat jurnalis melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rasmono menilai arus informasi yang bergerak sangat cepat di ruang digital membuat jurnalis berada dalam posisi yang semakin rentan. Setiap publikasi di platform daring, menurutnya, tidak terlepas dari penerapan UU ITE, termasuk pasal terkait pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, dan penyalahgunaan data elektronik. Ia menegaskan bahwa kurangnya literasi hukum dapat menimbulkan persoalan bahkan ketika jurnalis bekerja sesuai tugasnya.
Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya ketelitian jurnalis dalam melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan narasumber, serta memastikan konten yang dipublikasikan tidak menyimpang dari etika pers. Rasmono menambahkan bahwa penempatan batas antara karya jurnalistik profesional dan opini pribadi, terutama di media sosial, harus dipahami betul untuk menghindari konflik hukum.
Pemaparan tersebut mendapat perhatian luas dari mahasiswa Politeknik Banjarnegara, anggota Saka Milenial, hingga pelajar SMA/SMK yang mengikuti kegiatan. Rasmono mengingatkan bahwa generasi muda perlu memahami regulasi digital karena aktivitas mereka di ruang daring sangat tinggi.
Ketua IPJT DPC Banjarnegara, Christian Joharianto, menyampaikan apresiasi atas penyampaian materi yang dinilai sangat relevan dengan tantangan dunia pers saat ini. Acara tersebut turut dihadiri Kadis Kominfo Banjarnegara Sagiyo S.IP, Kepala Politeknik Banjarnegara Drs. Aziz Purwanto MM, serta Ketua IPJT Jawa Tengah Andika Firdaus yang memberikan dukungan penuh terhadap penguatan literasi media dan pemahaman hukum digital bagi jurnalis muda.

