Celosia ‘Kebal Hukum’? Dugaan Wahana Ilegal Beroperasi, Pemkab Semarang Disorot

SrikandiDaily.Com | Kabupaten Semarang — Selasa, 14 April 2026

Dugaan pelanggaran serius mencuat dari operasional wisata Taman Bunga Celosia. Sejumlah wahana di destinasi yang dikenal ramai pengunjung ini diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, memicu sorotan publik terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas wisata di kawasan tersebut berjalan normal dengan jumlah pengunjung yang tinggi setiap harinya. Namun, di balik itu, muncul indikasi bahwa sebagian wahana belum memenuhi aspek legalitas mendasar, baik dari sisi perizinan usaha, dokumen lingkungan, maupun kelayakan teknis operasional.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang mengakui adanya wahana yang belum mengantongi izin. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang bersama DPMPTSP Kabupaten Semarang menyebut potensi sanksi yang dapat dijatuhkan tidak ringan, mulai dari denda administratif hingga mencapai Rp3 miliar.

Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas berupa penghentian operasional terhadap wahana yang diduga bermasalah tersebut.

Sorotan Pengawasan dan Potensi Risiko

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan pembiaran, oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dinilai belum optimal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika wahana beroperasi tanpa izin dan tanpa uji kelayakan, maka berpotensi masuk ranah pidana apabila terjadi risiko terhadap pengunjung,” ujarnya.

Senada, Ketua AWDI Jawa Tengah, Lukman Nul Hakim, menyoroti potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan publik.

“Jika terjadi kecelakaan pada wahana yang belum jelas legalitas dan standar keamanannya, maka pertanggungjawaban hukum akan menjadi persoalan serius,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran Berlapis

Sejumlah indikasi pelanggaran yang mencuat di antaranya:

Perizinan usaha dan operasional: Wahana diduga belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Izin lingkungan: Ketiadaan dokumen UKL-UPL atau AMDAL berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Standar keselamatan publik: Wahana tanpa uji kelayakan teknis berisiko membahayakan pengunjung.

Pengawasan pemerintah daerah: Dugaan pembiaran dapat mengarah pada maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.

Minim Klarifikasi, Spekulasi Menguat

Hingga awal pekan ini, Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sikap ini memicu spekulasi publik dan memperkuat dugaan adanya persoalan yang lebih kompleks dari sekadar pelanggaran administratif.

Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menyebut, aktivitas wahana tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan signifikan.

Desakan Penindakan Tegas

Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk GABSI, wartawan, LSM, dan advokat, menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah, antara lain:

• Penutupan sementara wahana yang belum berizin

• Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan

• Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik

• Penegakan hukum secara tegas jika ditemukan pelanggaran

Kasus Celosia kini berkembang menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Selain menyangkut keselamatan publik, persoalan ini juga menyentuh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *