SRIKANDI DAILY| Banyumas — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diajukan terhadap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, yang diduga melakukan pembiaran atas penyimpangan di lingkungan pemerintahan desa.
Laporan tertanggal 21 Januari 2026 itu menyebut terlapor diduga mengetahui adanya praktik korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa Klapagading Kulon. Namun, kewenangan pengawasan dan pencegahan yang melekat pada jabatan tersebut dinilai tidak dijalankan, termasuk kewajiban melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.

Karsono mengaitkan dugaan pembiaran tersebut dengan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan membiarkan terjadinya korupsi serta tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum. Menurutnya, sikap tersebut berdampak pada memburuknya tata kelola pemerintahan desa dan memperpanjang konflik internal.
Situasi desa semakin kompleks setelah sembilan perangkat desa diberhentikan tidak dengan hormat. Meski telah diberhentikan secara resmi, para perangkat tersebut disebut masih aktif masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi ini dinilai menciptakan kebingungan administrasi dan melemahkan otoritas pemerintahan desa.
Selain persoalan administratif, Karsono juga melaporkan adanya tekanan psikologis serta situasi tidak kondusif di lingkungan balai desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, hingga merusak fasilitas kantor. Keadaan ini disebut berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik dan rasa aman dalam menjalankan pemerintahan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Rangkaian peristiwa tersebut mencakup aksi demonstrasi berulang, penolakan kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga munculnya persoalan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos yang dipersoalkan meliputi pengelolaan kas desa, pemanfaatan aset, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karsono berharap laporan ke KPK dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pemimpin desa yang berupaya menegakkan transparansi di tengah tekanan konflik dan kepentingan lokal.

