KUHP Baru Resmi Berlaku 2026, Rasmono, S.H. Tekankan Pengawalan Masyarakat

Purbalingga | Srikandi Daily – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Seiring dengan momentum tersebut, pengawasan dari masyarakat dinilai krusial untuk memastikan penerapan KUHP berjalan sesuai prinsip keadilan.

Pengacara nasional Rasmono, S.H., menyatakan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2022 merupakan upaya negara untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda dengan regulasi yang lebih mencerminkan nilai dan karakter bangsa. Namun, menurutnya, setiap perubahan besar dalam sistem hukum harus diiringi dengan pengawalan yang konsisten.

“KUHP baru memiliki tujuan yang baik, tetapi dalam praktiknya tetap perlu dikawal bersama. Pengawasan masyarakat menjadi elemen penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Rasmono.

KUHP baru memuat sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik, di antaranya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Beberapa ketentuan tersebut dinilai sensitif karena bersinggungan langsung dengan kebebasan sipil.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan KUHP nasional telah disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa penerapan KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

Meski demikian, berbagai kalangan masyarakat sipil dan akademisi hukum menilai masih terdapat pasal-pasal yang berpotensi ditafsirkan secara luas. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan KUHP baru dinilai sangat diperlukan.

Dalam ketentuan KUHP nasional, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta penyusunan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan dalam penerapan KUHP baru di lapangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *