Banjarnegara, Srikandi Daily | Operasi tambang pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah desa menegaskan bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin dan tanpa koordinasi. Penambangan yang dilakukan secara masif itu dinilai mengabaikan keselamatan lingkungan sekaligus merugikan masyarakat sekitar.

Sekretaris Desa Karanganyar, Tejo, ketika ditemui pada Minggu, 30 November 2025, menyampaikan bahwa pengusaha tambang sama sekali tidak memberikan kontribusi resmi kepada pemerintah desa. Para penambang hanya menerapkan pungutan Rp5.000 terhadap setiap truk pengangkut pasir untuk kas RT setempat, yang tidak terkait dengan kepentingan desa maupun pemulihan infrastruktur yang terdampak.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa baru mengetahui status ilegal penambangan tersebut setelah dilakukan pengecekan. Kondisi itu membuat desa dirugikan, mengingat jalan yang menjadi jalur truk dibangun menggunakan dana desa yang berasal dari masyarakat. Pemerintah desa berencana memanggil tiga pelaku usaha tambang untuk meminta kejelasan mengenai operasional mereka.
Kerusakan lingkungan disebut menjadi dampak paling serius. Tejo menjelaskan bahwa aktivitas penambangan berisiko memicu bencana, terutama pada musim hujan ketika kontur tanah melemah. Selain itu, jalur yang dilalui kendaraan berat berubah menjadi licin dan rawan kecelakaan. Pada musim kemarau, debu tebal dari kendaraan tambang kerap mengganggu aktivitas warga.
Sebelumnya, seorang penambang berinisial F mengakui bahwa kegiatan yang ia jalankan tidak memiliki izin resmi. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penambangan ilegal yang dilakukan dengan sadar tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan ini diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penindakan dinilai penting untuk memulihkan keamanan lingkungan sekaligus memastikan perlindungan masyarakat dari dampak yang lebih luas.

