Pemalang, Jawa Tengah – 24 Maret 2026 | SerikandiDaily.Com
Penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur pemerintah kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pemakaian di luar kepentingan resmi di wilayah Kabupaten Pemalang. Temuan ini memicu kritik dari masyarakat yang menilai perlunya penegakan aturan secara lebih tegas dan konsisten.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RI Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional milik pemerintah hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan pada hari kerja. Setiap penggunaan di luar fungsi tersebut, termasuk untuk keperluan pribadi, mudik, maupun aktivitas rekreasi, masuk dalam kategori pelanggaran.
Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap aparatur sipil negara yang tidak disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara.
Sejumlah awak media lokal di Pemalang melaporkan adanya kendaraan berpelat merah yang terlihat digunakan di luar aktivitas kedinasan. Salah satu temuan terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, ketika mobil dinas terpantau berada di lokasi kegiatan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.
Ragus, jurnalis media online lokal, menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan serius.
“Ini bukan sekadar soal kendaraan, tapi menyangkut tanggung jawab penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat. Harus ada ketegasan dari pimpinan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi pemborosan anggaran, terutama terkait penggunaan bahan bakar kendaraan dinas yang bersumber dari dana publik. Menurutnya, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, baik melalui pengawasan internal maupun penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan aset negara dinilai penting guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

