JAKARTA, SRIKANDIDAILY.COM – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran terus menjadi perhatian. Salah satu langkah yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum adalah melalui penyusunan perjanjian kawin sebagai instrumen untuk mengatur status harta dan hak para pihak sejak awal perkawinan.

Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Jumat (10/7/2026), secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”.
Webinar diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa, aparatur pemerintah hingga masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai perkembangan hukum keluarga di Indonesia.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa meningkatnya mobilitas masyarakat di era global telah mendorong semakin banyak terjadinya perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Kondisi tersebut membawa konsekuensi hukum yang perlu dipahami sejak awal.
Menurutnya, persoalan dalam perkawinan campuran tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan kepemilikan aset, harta bersama, investasi, hak atas tanah, hingga perlindungan hak-hak para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perjanjian kawin menjadi salah satu instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian sekaligus melindungi kepentingan suami maupun istri. Karena itu, masyarakat perlu memahami fungsi dan manfaatnya secara benar,” ungkap M. Jamil.
Sebagai narasumber utama, Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali, YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., memaparkan berbagai aspek hukum terkait perjanjian kawin, mulai dari pengaturan harta bersama, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktik penyelesaian sengketa perkawinan campuran.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa perjanjian kawin bukan sekadar bertujuan memisahkan harta kekayaan, melainkan menjadi bentuk perlindungan hukum yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak apabila di kemudian hari muncul persoalan mengenai kepemilikan aset maupun hak atas tanah.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta. Beragam isu yang dibahas antara lain mengenai status harta yang diperoleh selama perkawinan, kepemilikan rumah oleh pasangan WNI-WNA, perubahan perjanjian kawin setelah menikah, hingga perlindungan hukum bagi pasangan dalam menghadapi sengketa.
Jalannya webinar dipandu Adrian Febri, C.ILJ., Pengurus PERMAHI DIY, yang berhasil menciptakan suasana diskusi yang komunikatif sehingga materi dapat dipahami dengan baik oleh peserta.
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyelenggaraan webinar dan forum ilmiah yang menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai latar belakang profesi hukum.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum. Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar sejumlah webinar bertema hukum keluarga, waris Islam, harta gono-gini, serta perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, MHI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan keluarga, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan melalui pemahaman hukum yang baik sejak dini.
Redaks SrikandiDaily.Com

