Keluarga Ali Mursid Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Desak Peninjauan Ulang Kasus yang Dihentikan Bareskrim

GROBOGAN 02/11/25, srikandidaily.com — Keluarga besar Ali Mursid kembali berjuang mencari keadilan atas kasus hukum yang mereka nilai janggal. Melalui surat terbuka bertanggal 2 November 2025, Burita Yulianti, keluarga pelapor, menyampaikan langsung permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrohman agar meninjau ulang penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Kasus ini berawal dari laporan Ali Mursid terhadap Suharmi, mantan adik iparnya, ke Polda Jawa Tengah pada 21 Juli 2022 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

Menurut Burita, penyidik Polda Jateng telah bekerja sesuai prosedur hingga menetapkan Suharmi sebagai tersangka. Namun, proses hukum berubah arah setelah perkara tersebut digelar di Biro Wassidik Bareskrim Polri dan berujung pada penerbitan SP3 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

“Kami bingung dan kecewa, karena kasus yang sudah sampai penetapan tersangka justru dihentikan tanpa alasan yang jelas. Padahal penyidik Polda sudah memiliki bukti yang cukup,” ujar Burita dalam suratnya.

Ia juga mempersoalkan sah atau tidaknya gelar perkara khusus yang digelar Biro Wassidik pada 22 Agustus 2023, di mana hasilnya baru disampaikan tujuh bulan kemudian. Menurutnya, gelar perkara semacam itu seharusnya hanya memberikan petunjuk, bukan mengambil keputusan hukum.

Burita bahkan menduga adanya intervensi dan perlakuan tidak adil selama proses gelar perkara. Ia mengaku mendapat perlakuan berbeda dibanding pihak terlapor dan menilai ada indikasi kepentingan tertentu dalam penghentian penyidikan.

Dalam surat tersebut, keluarga Ali Mursid juga menyampaikan bahwa munculnya isbat nikah sepihak dari terlapor justru memperkuat dugaan bahwa buku nikah yang digunakan dalam pembuatan surat keterangan waris adalah palsu. Dokumen itu, menurut mereka, digunakan untuk mengubah kepemilikan saham perusahaan keluarga, yang merugikan pihak pelapor.

Sebagai bukti, keluarga turut melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari surat laporan polisi, SPDP, surat penetapan tersangka, SP3, hingga surat keterangan dari KUA dan pengadilan.

“Kami berharap Bapak Presiden dan DPR Komisi III dapat membuka kembali kasus ini dan menegakkan keadilan. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Burita.

Melalui surat terbuka tersebut, keluarga besar Ali Mursid berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan parlemen, agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *