Rembang, Srikandi Daily – Kasus pembongkaran kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, terus bergulir dan menimbulkan polemik baru setelah terungkap adanya dugaan perusakan aset milik PLN. Tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak Yayasan Sunan Bonang ini dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi masuk ranah hukum.

Peristiwa yang terjadi pada 7 November 2025 itu bermula dari pembongkaran kios yang disebut-sebut hanya berbekal Surat Peringatan 1 (SP1). Ironisnya, selain bangunan kios yang dibangun menggunakan anggaran daerah, instalasi listrik di lokasi tersebut juga turut dirusak tanpa izin. Pemutusan sambungan listrik dilakukan tanpa koordinasi dengan PLN Rembang maupun pemilik kios, padahal listrik tersebut merupakan milik pribadi keluarga almarhum ibu dari Mbak Fifi, pemilik kios yang terdampak.
Saat dikonfirmasi, pihak PLN Rembang membantah telah melakukan pemutusan aliran listrik di area Pasujudan. “Kami tidak pernah menerima surat atau permohonan pemutusan dari pihak mana pun terkait lokasi tersebut,” ujar Aza, salah satu staf PLN Rembang yang ditemui di kantornya, Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, Rembang.
Aza menambahkan, pihaknya telah diperintahkan untuk mengamankan meteran yang dilepas secara sepihak serta melakukan pengecekan terhadap jalur listrik yang dirusak. Laporan lengkap akan segera disampaikan kepada Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo, yang saat ini masih berada di luar kota.
Pemilik kios mengaku sangat dirugikan oleh tindakan ini. Selain kehilangan bangunan usaha, pemutusan listrik tanpa izin juga menimbulkan kerugian material dan emosional. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat menindak pelaku perusakan aset negara tersebut.
Warga sekitar menilai peristiwa ini mencoreng citra kawasan wisata religi yang seharusnya menjadi tempat damai dan tertib. Pemerintah daerah diminta turun tangan untuk menengahi konflik dan memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar kewenangan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Rembang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan terkait langkah hukum yang akan diambil. Sementara itu, pihak Yayasan Sunan Bonang belum memberikan tanggapan atas tuduhan perusakan aset listrik yang kini tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

