Purwokerto, SRIKANDI DAILY– Dua pemuda asal Banyumas harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang remaja di wilayah Purwokerto Selatan. Aksi yang dilakukan dengan menodongkan celurit itu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman. Korban diketahui bernama Bagus Putra Wuguna (18), warga Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

“Korban bersama dua temannya tiba-tiba dihadang dua pria tak dikenal yang mengancam dengan celurit. Di bawah tekanan, korban menyerahkan ponsel dan kartu identitasnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa korban ke area pemakaman dan memaksa menyerahkan uang tujuh juta rupiah,” ungkap Kompol Puji.
Karena tidak memiliki uang, korban dipaksa menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, senilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai tersebut diambil pelaku, sementara korban akhirnya dilepaskan.
Laporan korban segera direspons oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan. Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MPS alias Simer (23), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menuturkan, dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang 70 sentimeter, uang tunai Rp880 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan korban.
“Kedua pelaku kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.
Polresta Banyumas mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut dan mengimbau warga agar selalu waspada terhadap ancaman kejahatan, khususnya saat beraktivitas di malam hari.

