Sengketa Pembongkaran Kios Fifi di Pasujudan Sunan Bonang Makin Panjang, Pengurus Yayasan Saling Lempar Penjelasan

Rembang, SRIKANDI DAILY – Ketegangan antara Fifi, penyewa kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, dan pihak yayasan pengelola belum menunjukkan tanda penyelesaian. Hampir satu bulan sejak kiosnya dibongkar tanpa pemberitahuan, Fifi masih menunggu kepastian mengenai ganti rugi dan relokasi yang dijanjikan namun tak kunjung ditegaskan pihak yayasan.

Pembongkaran berlangsung pada Minggu, 21 September 2025. Fifi mengaku baru mengetahui peristiwa itu dari seseorang yang melihat langsung kondisi kiosnya. Ketika dia tiba bersama suaminya, seluruh peralatan dagang, barang pecah belah, dan peralatan listrik sudah tergeletak di luar bangunan. Dia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur, termasuk tanpa pemberitahuan kepada PLN meski meteran listrik juga ikut dirusak.

Yayasan Pasujudan Sunan Bonang menyebut pembongkaran berlandaskan Surat Peringatan 1. Ketua Harian yayasan, Mas Odi, mengakui ia menandatangani SP tersebut, namun terkejut melihat versi surat yang beredar karena terdapat coretan tipe-x yang tidak sesuai dengan dokumen yang dia tandatangani. Dia mengatakan tidak memegang arsip resmi dan hanya diminta tanda tangan oleh salah satu pengurus.

Odi juga mengungkapkan bahwa sebelum pembongkaran, ia telah menyampaikan tiga arahan utama: perlunya komunikasi dengan pemilik kios, kewajiban memberikan ganti rugi, dan larangan melibatkan aparat penegak hukum. Dia menyebut ketiga poin itu tidak dijalankan di lapangan, serta menilai eksekusi terlalu dini karena belum melewati tahapan SP2 dan SP3.

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, memberikan keterangan serupa. Dia mengaku tidak mengetahui pembongkaran akan dilakukan secepat itu dan hanya diminta menandatangani surat tanpa penjelasan detail. Dia menilai pelaksanaan di lapangan tetap berjalan meski tidak sesuai arahan pimpinan yayasan.

Hasil penelusuran menunjukkan beberapa pengurus membenarkan adanya penggunaan tipe-x dalam surat peringatan tersebut. Surat itu disebut baru diserahkan kepada keluarga Fifi pada 4 September 2025, bertepatan dengan ketidakhadirannya karena berada di luar Jawa.

Fifi menegaskan ia hanya menginginkan perlakuan yang adil dan transparan. Dia menilai tindakan yang dilakukan yayasan telah merugikannya secara ekonomi dan melukai hak-haknya sebagai penyewa yang seharusnya dilindungi prosedur administrasi yang jelas.

 

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *