Srikandi Daily, Purwokerto | Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan telah merampungkan persiapan laporan etik dan pidana terhadap tiga advokat serta seorang klien mereka, Teguh Susilo. Djoko menilai tindakan yang dialami kliennya bukan hanya persoalan tekanan individual, melainkan bentuk pengabaian terhadap aturan yang mengikat profesi advokat dan mekanisme penyelesaian sengketa di bidang pers.
Tiga advokat yang dilaporkan, yakni Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, tercatat sebagai bagian dari Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan di Ledug, Purwokerto Timur. Djoko menyebut dugaan intimidasi dan somasi yang dilayangkan kepada Baldy menunjukkan ketidaktepatan memahami jalur hukum yang mestinya ditempuh ketika terjadi keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers memberikan perlindungan khusus terhadap wartawan, termasuk mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, baik melalui Hak Jawab, Hak Koreksi maupun penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Menurutnya, membawa jurnalis langsung ke jalur pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik bertentangan dengan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian dan Kejaksaan.
Selain laporan pidana kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas, Djoko juga menyiapkan laporan etik kepada Dewan Kehormatan Peradi di tingkat pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan adanya pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh para advokat yang bersangkutan.
Djoko menyatakan seluruh langkah hukum akan diajukan pada 5 Desember 2025. Ia berharap proses ini dapat mengingatkan semua pihak bahwa pers tidak boleh dihalangi melalui tekanan maupun pemanfaatan instrumen hukum yang keliru, karena kebebasan pers merupakan pilar yang harus dijaga dalam kehidupan demokrasi.

