Srikandi Daily, Banyumas | Advokat SW kembali mengajukan somasi kepada jurnalis Widhi, setelah merasa dua tuntutan dalam somasi pertama tidak mendapatkan respons sesuai harapan. Somasi kedua itu diserahkan langsung ke kediaman Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Langkah hukum tersebut muncul tidak lama setelah Widhi lebih dulu membuat laporan ke Polresta Banyumas pada 5 November 2025. Ia melaporkan SW bersama tiga orang lain berinisial RYP, SM dan TS atas dugaan upaya intimidasi hukum terhadap dirinya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Widhi menolak somasi lanjutan itu dan menyebut prosedur yang ditempuh SW keliru. Ia menjelaskan keberatan terhadap pemberitaan hanya dapat disampaikan melalui hak jawab atau hak koreksi ke redaksi media, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, menuntut wartawan secara pribadi tidak memiliki dasar hukum dalam ranah pers.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak lain yang mempengaruhi keluarnya somasi tersebut. Kecurigaan itu muncul setelah seorang rekannya sesama wartawan menerima telepon dari seseorang sehari sebelum somasi diberikan. Widhi mengaku mendengar percakapan itu secara langsung karena berada di dekat rekannya saat telepon berlangsung.
Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait laporan dugaan penipuan yang dialami warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan, 48 tahun. Anthon melaporkan TS, 33 tahun, warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, atas dugaan penipuan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai syarat administratif untuk mengajukan kredit bank.
Dalam laporannya, Anthon mengaku menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik keluarganya karena diminta sebagai bagian dari persyaratan pengajuan kredit. TS kemudian menyatakan IMB lama bermasalah dan menyarankan pembuatan IMB baru melalui seseorang yang diklaim dapat mempercepat proses. Anthon juga telah mentransfer Rp9 juta untuk biaya pengurusan tersebut, namun tidak mendapat kejelasan perkembangan dokumen hingga berbulan-bulan.

