Srikandi Daily, Salatiga 07/12/25| Seorang mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali menjadi perhatian setelah muncul rangkaian temuan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Data hasil penelusuran media memperlihatkan pola penyimpangan yang disebut terjadi sejak 2018 hingga 2024, mencakup manipulasi kegiatan, pemanfaatan fasilitas negara, serta potensi kerugian keuangan daerah.
Temuan awal diperoleh dari dokumen digital dan sejumlah file administrasi yang tersimpan dalam sebuah flashdisk. Materi tersebut berisi beragam data kegiatan internal DLH yang diduga telah direkayasa untuk kepentingan pribadi. Salah satu indikasi paling mencolok adalah dugaan pemalsuan daftar pekerja padat karya, di mana sejumlah nama yang tercantum sebagai penerima honor tidak pernah hadir bekerja. Pemotongan honor terhadap Tenaga Harian Lepas juga disorot sebagai bagian dari pola penyalahgunaan kewenangan.
Di luar itu, BK diduga memanfaatkan armada truk tangki air milik DLH untuk aktivitas komersial. Truk yang semestinya digunakan untuk layanan publik disebut kerap dioperasikan untuk jual beli air bersih. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan rutin tanpa tercatat dalam laporan aset dan operasional.
Dalam kegiatan penataan taman, BK ditengarai mengajukan anggaran pembelian tanaman baru meski sebagian tanaman yang dipasang berasal dari pemindahan taman lain. Praktik ini memunculkan indikasi mark up pengadaan. Dugaan pungutan liar juga muncul dalam proses penebangan pohon, di mana setiap kegiatan penebangan disebut dipatok biaya sekitar Rp2,5 juta. Kayu hasil tebangan yang seharusnya tercatat sebagai aset daerah diduga dijual secara pribadi, baik dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar.
Kejanggalan lain tampak pada penggunaan anggaran BBM. Laporan internal menunjukkan adanya pengeluaran rutin meski armada tidak beroperasi. Kondisi ini menambah daftar dugaan rekayasa anggaran yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Kasus ini disebut telah mendapat atensi Kejaksaan Negeri Salatiga, namun penanganan hukumnya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Upaya konfirmasi dari media kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum mendapatkan respons.
Apabila dugaan tersebut terbukti, BK berpotensi menghadapi ancaman pidana korupsi sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk hukuman penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, serta sanksi administratif atas penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.
Hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari pihak DLH, Kejaksaan Negeri Salatiga, maupun dari BK. Media terus melakukan upaya klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

