Dugaan Pemindahtanganan Tanah Desa Adiarsa Tanpa Prosedur Resmi Tuai Protes Warga

Srikandi Daily, Purbalingga 10/12/25 | Dugaan pemindahtanganan tanah milik Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, tanpa prosedur resmi kini menjadi sorotan warga. Lahan seluas 42 ubin yang selama ini tercatat sebagai aset desa disebut telah beralih ke tangan seorang warga bernama H. Mukmin melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Adiarsa.

Permasalahan ini mencuat setelah masyarakat mengetahui adanya aktivitas pemanfaatan lahan yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan KUD. Informasi yang beredar menyebutkan tanah tersebut dilepas dengan harga sekitar tujuh juta rupiah per ubin. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan harga pasar saat ini yang diperkirakan telah mencapai lebih dari dua puluh juta rupiah per ubin.

Tanah tersebut memiliki nilai historis bagi Desa Adiarsa. Pada tahun 1982, pemerintah desa membeli lahan itu dari seorang warga bernama Marwoto untuk mendukung kegiatan ekonomi desa melalui KUD. Namun, seiring berjalannya waktu, pengelolaan lahan tersebut kini dipertanyakan akibat dugaan penjualan yang tidak diketahui pemerintah desa.

Kepala Desa Adiarsa, Purwanto, menyatakan tidak pernah dilibatkan dan tidak memberikan persetujuan terhadap proses penjualan tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi yang ditandatangani oleh pemerintah desa terkait pemindahtanganan aset tersebut, sehingga status hukumnya dinilai belum jelas.

Menanggapi polemik itu, Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro S.IP, menyampaikan bahwa setiap pengalihan aset desa wajib melalui prosedur dan persetujuan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta agar seluruh kegiatan di atas lahan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum.

Warga Desa Adiarsa bersama tokoh masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penjualan tersebut. Mereka menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik.

Kasus ini kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum, sekaligus menjadi evaluasi terhadap pengelolaan aset desa di wilayah tersebut.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *