Srikandi Daily, Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan berlaku secara menyeluruh mulai 17 Oktober 2024. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal menandai kewajiban penuh bagi tiga kelompok produk. Ketiga kelompok tersebut meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihannya.
Aqil menegaskan bahwa seluruh produk dalam tiga kategori tersebut wajib telah bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan produk yang belum bersertifikat halal namun beredar di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar, menengah, kecil, hingga mikro. Termasuk di dalamnya pelaku usaha sektor informal seperti pedagang kaki lima. Seluruhnya diperlakukan sama dan tunduk pada regulasi yang berlaku.
Aqil menambahkan, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal mencakup peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Penerapan sanksi tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Untuk itu, BPJPH kembali mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal. Pemerintah, kata Aqil, telah menyediakan berbagai kemudahan, salah satunya melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI yang ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema self declare.
Program SEHATI dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam membantu UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa beban biaya. Pengajuan sertifikasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapan pun dan dari mana pun selama 24 jam. Melalui sistem ini, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan membawa berkas persyaratan secara fisik ke kantor BPJPH, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maupun kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun demikian, BPJPH juga menyampaikan bahwa kuota program SEHATI Tahun 2025 telah resmi ditutup pada Senin, 19 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. Meski demikian, pengajuan yang telah berstatus “Submitted PU” masih dapat melanjutkan proses verifikasi dan validasi serta dikirim melalui akun pendamping.
Sementara itu, pengajuan yang berstatus “Dikembalikan ke PU” atau “Dikembalikan oleh KF” tidak dapat diajukan ulang menggunakan kuota SEHATI 2025. Pengajuan tersebut baru dapat dikirim kembali dengan menunggu kuota SEHATI Tahun 2026, memanfaatkan fasilitasi dari pihak lain, atau melalui skema self declare mandiri.
BPJPH berharap informasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha serta pihak pendamping, sekaligus disosialisasikan secara luas agar kewajiban sertifikasi halal dapat dipenuhi tepat waktu dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

