Banjarnegara, Srikandi Daily| 28 Desember 2025 — Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Muhyanto Bagen belum menunjukkan titik temu. Permohonan mediasi yang diajukan kuasa hukum kepada Kepala Desa Klapa dilaporkan tidak mendapat tanggapan, sehingga membuka kemungkinan ditempuhnya jalur hukum atas dugaan mutasi atau balik nama tanah yang dilakukan secara sepihak.
Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., mengungkapkan bahwa surat permohonan mediasi telah disampaikan secara resmi sejak 27 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Klapa dengan tembusan kepada unsur kecamatan serta aparat terkait. Namun hingga akhir Desember 2025, tidak ada respons ataupun klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.
Persoalan ini bermula dari perjanjian gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang terletak di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai Rp400.000 dan satu ekor kambing. Dalam proses penebusan, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000.

Kesepakatan penebusan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan tujuh orang, terdiri dari perangkat desa serta keluarga pihak Janis. Setelah kewajiban dipenuhi, Muhyanto justru mengetahui bahwa tanah miliknya telah dibalik nama dan tercatat atas nama pihak lain. Proses mutasi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.
Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya mendatangi Balai Desa Klapa untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum dan mekanisme balik nama tanah tersebut. Namun hingga kini, tidak diperoleh keterangan resmi. Kondisi ini mendorong pihak kuasa hukum melayangkan permohonan mediasi agar sengketa dapat diselesaikan secara administratif dan terbuka.
Rasmono menilai, karena objek tanah berada di wilayah administratif Desa Klapa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Tidak adanya respons terhadap permohonan resmi dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pelayanan publik dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan dugaan penyerobotan tanah serta mutasi tanah yang dilakukan secara sepihak. Langkah hukum tersebut diambil guna memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.
Rasmono menegaskan, jalur hukum dipilih sebagai konsekuensi dari diabaikannya upaya mediasi. Ia berharap proses ini dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan menjadi evaluasi bagi tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa.

