JAKARTA | Srikandi Daily — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Melalui program ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan pelaku UMK di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa program SEHATI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperluas layanan sertifikasi halal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Sertifikasi halal juga dipandang sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMK.
“Pemerintah kembali memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK. Sebanyak 1,35 juta kuota sertifikat halal kami siapkan tahun ini agar semakin banyak pelaku usaha kecil yang produknya bersertifikat halal,” kata Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, program sertifikasi halal gratis memberikan kemudahan bagi UMK karena dilakukan melalui skema pernyataan mandiri atau self declare, dengan pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, jumlah P3H tercatat lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain tidak dipungut biaya, sertifikasi halal melalui program SEHATI juga mendorong pelaku UMK untuk lebih tertib dalam proses produksi dan administrasi usaha. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran.
BPJPH menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional tidak dapat dilepaskan dari peran UMK sebagai pelaku usaha yang mendominasi struktur perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, fasilitasi sertifikasi halal gratis menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi UMK.
“Ketertiban halal adalah fondasi penting dalam membangun industri halal nasional dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Program SEHATI 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pelaku UMK dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

