srikandidaily.com | Kendal — Seorang pasien perempuan melaporkan dugaan perlakuan tidak etis yang dialaminya saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi melalui Form Kritik dan Saran rumah sakit dan kini menjadi perhatian publik.
Pasien bernama Tri Nur Muzanatun, dalam pengaduan tertanggal 9 Januari 2026, menyebut dirinya mendapat perlakuan yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme tenaga medis dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K. Peristiwa itu diduga terjadi ketika pasien meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga.
Menurut keterangan pasien, permintaan tersebut justru direspons dengan sikap yang dinilai tidak menghargai hak pasien dalam mengambil keputusan medis. Pasien mengaku mengalami perlakuan yang membuatnya merasa tidak nyaman, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah.
Pengaduan tertulis tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan pada 15 Januari 2026. Menyusul hal itu, pihak Charlie Hospital disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi guna membahas persoalan yang dilaporkan.
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dokter yang bersangkutan dengan disaksikan awak media. Berdasarkan keterangan awak media, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan sebagaimana tertuang dalam pengaduan pasien, termasuk dugaan pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan.
Namun, dalam proses klarifikasi itu, dokter bersangkutan disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan responsnya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian dinilai oleh pihak pendamping pasien sebagai pernyataan yang tidak pantas dan memperkuat kekhawatiran terkait aspek etika komunikasi antara dokter dan pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah tindak lanjut atas laporan pasien tersebut.
Sementara itu, pasien menyatakan akan melanjutkan pengaduan dengan berkonsultasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan awak media di lapangan, dengan mengedepankan asas keberimbangan, perlindungan hak pasien, dan praduga tak bersalah.

