Purbalingga, SrikandiDaily.com
Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan profesi wartawan dan menjamin kebebasan pers yang berkeadilan.
Rasmono menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Menurutnya, pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai prinsip keadilan dan hak publik atas informasi.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas. Jika terjadi keberatan terhadap pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur undang-undang dan tidak melalui kriminalisasi,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, masih adanya praktik kriminalisasi terhadap wartawan menunjukkan perlunya kesadaran dan pemahaman yang lebih baik dari aparat penegak hukum terhadap prinsip kebebasan pers. Menurutnya, wartawan memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan publik, termasuk kelompok rentan yang kerap luput dari perhatian.
Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group berharap putusan MK ini dapat menciptakan ruang aman bagi wartawan untuk bekerja secara profesional, berani, dan bertanggung jawab. Dengan kepastian hukum yang kuat, pers diharapkan mampu terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut akan tekanan hukum.
Ia menambahkan, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik. Namun, penegakan etik tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme pers yang telah disepakati, bukan melalui langkah-langkah represif yang berpotensi membungkam suara kebenaran.

