Tiga Kali Abaikan Mediasi, PT Adonia Footwear Disorot dalam Gugatan Rp20 Miliar di PN Slawi

TEGAL | SrikandiDaily.Com– Proses hukum sengketa wanprestasi antara CV New Kuda Mas dan perusahaan Penanaman Modal Asing PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) memasuki babak krusial setelah pihak tergugat kembali tidak menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (10/2). Ketidakhadiran ini menjadi yang ketiga kalinya, meski pemanggilan disebut telah dilakukan secara patut dan sah oleh pengadilan.

Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum mencatat absennya prinsipal maupun kuasa hukum PT AFI tanpa keterangan resmi. Situasi tersebut memicu sorotan tajam dari pihak penggugat yang menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan sengketa secara damai.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Munawir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib hadir secara langsung dalam proses mediasi kecuali terdapat alasan sah. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dinyatakan sebagai sikap tidak beritikad baik dan berpotensi membawa konsekuensi hukum.

Perkara dengan Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw ini berawal dari gugatan hampir Rp20 miliar yang diajukan CV New Kuda Mas terhadap PT AFI. Gugatan tersebut terkait dugaan pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar yang tertuang dalam dokumen Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024. Kesepakatan tersebut diketahui telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Pihak penggugat menilai, sikap mangkir berulang dari perusahaan PMA tersebut tidak hanya berdampak pada proses persidangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang komitmen kepatuhan hukum dalam praktik kemitraan antara investor asing dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) lokal.

Sementara itu, perwakilan Turut Tergugat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Aldy Mi’rozul, S.H., yang hadir berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 4.S/SK/A.1/2026, enggan memberikan komentar kepada awak media dan menyatakan penjelasan menjadi kewenangan pihak humas kementerian.

Dengan absennya PT AFI dalam tiga kali mediasi berturut-turut, perhatian kini tertuju pada langkah majelis hakim dalam menilai sikap tergugat. Putusan terkait itikad baik dinilai akan menjadi penentu arah perkara sekaligus indikator ketegasan penegakan hukum dalam sengketa investasi yang melibatkan pelaku usaha lokal.

Logo srikandi
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *