ACEH SINGKIL, srikandidaily.com (2 Mei 2026)– Persoalan lahan antara warga eks transmigrasi dan perusahaan perkebunan sawit PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat. Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dinilai belum menemukan titik temu dan terus menimbulkan dampak bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kondisi psikologis.
Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan sengketa tersebut secara adil, terbuka, dan berpihak pada kepastian hukum.
Warga Terjebak Ketidakpastian
Sengketa ini terjadi di Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor. Lahan yang menjadi objek konflik merupakan bagian dari program transmigrasi sejak awal 1990-an.
Menurut Sutan Nasomal, kondisi saat ini membuat masyarakat berada dalam situasi yang tidak menentu. Lahan yang semestinya menjadi sumber penghidupan justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah yang menjadi hak mereka tidak bisa dikelola, sementara sebagian lahan juga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ini merugikan masyarakat,” ujarnya.
Desakan ke Pemerintah Pusat
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan. Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan dengan menginstruksikan kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, untuk segera melakukan langkah penyelesaian yang tegas.
Menurutnya, penyelesaian konflik tidak boleh bersifat menggantung atau “abu-abu”, karena hal tersebut justru memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat.
“Negara harus hadir memberikan kepastian. Hak masyarakat harus dilindungi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dugaan Ketidaksesuaian Perjanjian
Berdasarkan sejumlah dokumen yang ada, pada tahun 1993 dan diperkuat pada 1995, disebutkan adanya kerja sama berupa pemanfaatan lahan milik transmigran oleh pihak perusahaan.
Skema tersebut meliputi penggunaan 12 kapling lahan usaha dua serta lahan cadangan desa untuk keperluan pembibitan kelapa sawit.
Dalam perjanjian, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan atau mengganti lahan yang digunakan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum terealisasi.
“Sampai sekarang belum ada pengembalian kepada pemilik lahan, ahli waris, maupun pemerintah desa,” ungkap Sutan.
Aspirasi Warga: Menunggu Kepastian
Perwakilan masyarakat, Muklis, menyampaikan bahwa warga telah lama menunggu kejelasan atas status lahan tersebut.
Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari pengajuan surat hingga permintaan mediasi kepada pemerintah daerah. Namun, menurutnya, belum ada pertemuan resmi yang mempertemukan warga dengan pihak perusahaan.
“Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, tetapi belum ada tindak lanjut yang nyata,” katanya.
Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah telah berlangsung cukup lama tanpa hasil yang jelas.
Harapan Penyelesaian yang Adil
Selain mendesak pemerintah, Sutan Nasomal juga mengimbau pihak PT Nafasindo untuk menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik ini tidak hanya menyangkut kepentingan bisnis, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat.
“Perusahaan diharapkan bisa bersikap terbuka dan menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” ujarnya.
Pihak Perusahaan Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nafasindo belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, khususnya yang berkaitan dengan program transmigrasi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata agar konflik serupa tidak terus berulang dan masyarakat memperoleh keadilan yang semestinya.
(Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH)

