BANTEN| SRIKANDIDAILY.COM— Tangis seorang pekerja migran perempuan asal Kabupaten Tangerang, Banten, dalam sebuah video yang beredar di media sosial mengundang perhatian publik. Perempuan yang mengaku bernama Sumiati (46) itu menyampaikan keluhan terkait kondisi yang dialaminya selama bekerja di Libya.
Dalam video tersebut, Sumiati mengaku belum menerima gaji meski telah beberapa kali berpindah majikan. Ia juga mengaku mengalami tekanan dan meminta pemerintah Indonesia membantunya untuk kembali ke tanah air.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia meminta pemerintah segera memastikan kondisi Sumiati dan mengambil langkah perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut.
Sutan meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara langsung.
Menurutnya, keberadaan warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk mendapatkan perlindungan.
“Apa pun penyebab permasalahan yang dialami TKW Indonesia di Libya maupun negara lain, pemerintah harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan perlakuan yang tidak manusiawi,” ujar Sutan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia berharap pemerintah dapat segera memastikan keberadaan dan kondisi Sumiati, termasuk mengambil langkah diplomatik apabila diperlukan agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan aman.
Mengaku Dijanjikan Bekerja di Turki
Perhatian terhadap kasus tersebut muncul setelah video pengakuan Sumiati beredar melalui grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, GAMATA, pada Minggu (9/8/2026).
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 11 detik itu, seorang perempuan yang mengaku sebagai Sumiati terlihat menyampaikan keluhan dengan suara bergetar dan menahan tangis.
Sumiati mengaku pada awalnya dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji sekitar 350 dolar Amerika Serikat. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru diberangkatkan untuk bekerja di Libya dengan nilai gaji yang disebut sekitar 300 dolar.
Ia juga mengaku telah empat kali berganti majikan.
“Saya ditipu agen. Saya sudah empat kali gonta-ganti majikan, saya belum pernah menerima gaji. Katanya orang kantor yang menerima,” ungkap Sumiati dalam video tersebut.
Selain persoalan gaji, Sumiati mengaku mengalami tekanan dari majikan terakhirnya. Ia menyebut pernah mendapat ancaman akan dikembalikan kepada pihak agen apabila pekerjaannya dianggap tidak memenuhi standar.
Di Tengah Tekanan, Sumiati Minta Dipulangkan
Dalam pengakuannya, Sumiati menggambarkan beban pekerjaan yang menurutnya harus dilakukan seorang diri.
“Di sini banyak angin, rumah sebesar ini saya sendiri yang mengerjakan,” ujarnya sambil menangis.
Ia kemudian menyampaikan permohonan agar pemerintah Indonesia memberikan bantuan.
“Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” kata Sumiati.
Dalam video lain yang beredar, ia juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
Sumiati menyebut dirinya berasal dari Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Keselamatan PMI Menjadi Prioritas
Kasus tersebut kembali membuka perhatian terhadap persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan yang bekerja di luar negeri.
Persoalan penempatan kerja, kejelasan kontrak, pembayaran upah, kondisi kerja, hingga perlindungan dari ancaman dan perlakuan tidak manusiawi menjadi hal yang perlu dipastikan oleh pemerintah.
Namun, informasi yang disampaikan dalam video tersebut masih merupakan pengakuan dari Sumiati dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, diperlukan verifikasi dan penelusuran oleh instansi berwenang.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan identitas, keberadaan, kondisi, serta status pekerjaan Sumiati. Selain itu, proses keberangkatannya, pihak yang melakukan penempatan, kontrak kerja, serta persoalan pembayaran upah juga perlu ditelusuri.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak pekerja migran, pemerintah diharapkan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi publik, persoalan terpenting saat ini adalah memastikan Sumiati berada dalam kondisi aman.
Suara seorang perempuan yang meminta pertolongan dari negeri orang tidak seharusnya berhenti sebagai sebuah video yang viral di media sosial. Pemerintah diharapkan hadir secara nyata, memastikan keselamatannya, dan memberikan kepastian mengenai hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap PMI harus dilakukan secara menyeluruh, sejak proses penempatan, selama berada di negara tujuan, hingga kepulangan ke tanah air.

